Judi online dan pinjol ilegal berkembang karena akses digital membuat masyarakat bisa mendapatkan layanan atau penawaran hanya melalui ponsel. Masalahnya, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku yang menawarkan uang cepat, keuntungan instan, atau proses pinjaman yang terlihat mudah. Ketika seseorang sedang mengalami tekanan ekonomi, tawaran seperti itu bisa terasa sangat menarik meskipun risikonya besar. Di sisi lain, jaringan digital memungkinkan pelaku mengganti situs, aplikasi, akun, atau alamat tautan dengan cepat sehingga penindakan menjadi lebih sulit.
Data OJK menunjukkan persoalan ini memang masih besar. Hingga 30 Juli 2026, OJK mencatat telah menerima 22.394 pengaduan terkait pinjol ilegal dan Satgas PASTI telah menemukan serta menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2026 sampai periode tersebut. Untuk judi online, OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemeriksaan dan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian, sementara Komdigi terus melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian.
Menurut saya, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Literasi keuangan, pengawasan transaksi, penindakan terhadap jaringan pelaku, dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersama. Kalau hanya satu bagian yang ditutup, pelaku bisa mencari jalur lain. Masyarakat juga perlu memahami bahwa tawaran uang cepat dengan syarat yang tidak masuk akal hampir selalu memiliki risiko yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di awal.