Senin, 21 Juli 2026, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda parlemen. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama pakar dan akademisi hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, sejumlah anggota DPR menekankan bahwa pembentukan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa regulasi perampasan aset memang dibutuhkan untuk memperkuat upaya penegakan hukum, terutama terhadap hasil tindak pidana yang selama ini sulit dipulihkan oleh negara. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan tersebut tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak yang belum terbukti bersalah.
Dalam berbagai pembahasan yang berlangsung di DPR, salah satu isu yang paling sering menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan perampasan aset tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan yang dijamin oleh hukum. Sejumlah pakar hukum yang hadir dalam rapat juga menilai bahwa pengaturan mengenai pembuktian, mekanisme pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pendukung RUU ini berpendapat bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil korupsi, pencucian uang, dan berbagai tindak pidana ekonomi lainnya. Dalam banyak kasus, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan atau memindahkan aset sehingga proses pemulihan kerugian negara menjadi lebih sulit meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam mengambil alih aset harus memiliki batasan yang jelas. Mereka menilai pengawasan yudisial yang kuat sangat penting agar proses perampasan aset tidak menimbulkan risiko pelanggaran hak warga negara atau digunakan secara tidak tepat untuk kepentingan tertentu.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Wacana tersebut telah muncul selama beberapa tahun terakhir dan terus menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian publik karena menyangkut pemberantasan korupsi, pemulihan kerugian negara, dan perlindungan hak-hak hukum masyarakat secara bersamaan.
Hingga akhir Juli 2026, pembahasan masih terus berlangsung dan DPR menegaskan bahwa proses legislasi akan dilakukan dengan melibatkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Apabila nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu instrumen hukum penting dalam sistem pemberantasan korupsi Indonesia. Namun keberhasilannya tidak hanya akan ditentukan oleh isi undang-undang, melainkan juga oleh mekanisme pengawasan dan pelaksanaannya di lapangan.