Penegakan hukum internasional tidak bekerja persis seperti hukum nasional yang memiliki polisi dan pengadilan dengan kewenangan langsung terhadap seluruh wilayah negara. Negara-negara pada dasarnya berdaulat, sehingga penegakan aturan internasional sangat bergantung pada perjanjian, lembaga internasional, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kesediaan negara untuk mematuhi kewajibannya. Dalam kasus tertentu, sengketa antarnegara bisa dibawa ke lembaga peradilan internasional jika terdapat dasar yurisdiksi yang memungkinkan. Putusan dan kewajiban yang muncul kemudian dapat menjadi dasar tekanan diplomatik atau langkah lain sesuai hukum internasional.
Persoalannya, kemampuan menegakkan aturan sangat berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran dan dukungan politik dari negara-negara lain. Dalam situasi tertentu, Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi atau mengambil tindakan berdasarkan kewenangannya, tetapi keputusan tersebut sangat dipengaruhi oleh politik internasional dan hak veto anggota tetap. Selain itu, ada sanksi ekonomi, tekanan diplomatik, pembatasan perdagangan, dan mekanisme regional yang dapat digunakan. Jadi ketika sebuah negara melanggar hukum internasional, tidak selalu berarti ada satu lembaga yang bisa langsung menghukumnya. Penegakan hukum internasional merupakan kombinasi antara aturan hukum, diplomasi, tekanan politik, sanksi, dan kerja sama antarnegara.