Jumat, 31 Juli 2026, Kementerian Kesehatan mulai mendorong perubahan besar dalam sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penilaian rumah sakit ke depan tidak lagi hanya berfokus pada pemeriksaan administratif dan evaluasi berkala, tetapi semakin diarahkan pada hasil pelayanan yang benar-benar dirasakan pasien.
Dalam sistem baru yang sedang disiapkan, keselamatan pasien dan hasil tindakan medis akan menjadi bagian penting dalam melihat kualitas sebuah rumah sakit. Salah satu indikator yang disebut adalah angka kesembuhan atau survival rate. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin penilaian rumah sakit tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan standar saat proses akreditasi berlangsung, tetapi juga melihat bagaimana pelayanan diberikan secara nyata dari waktu ke waktu.
Perubahan ini juga berarti status akreditasi rumah sakit dapat menjadi lebih dinamis. Rumah sakit yang menunjukkan kinerja buruk dalam aspek keselamatan pasien atau memiliki tingkat kegagalan tindakan medis yang tinggi dapat menjadi perhatian dan berpotensi mengalami penurunan status akreditasi di tengah periode berjalan. Pemerintah melihat mekanisme tersebut sebagai cara untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
Selama ini, proses akreditasi rumah sakit lebih banyak dikenal sebagai penilaian terhadap kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap sejumlah standar pelayanan, tata kelola, keselamatan pasien, sumber daya manusia, serta prosedur operasional. Dengan perubahan pendekatan, pemerintah ingin hasil akhirnya lebih mencerminkan kualitas layanan yang benar-benar diterima pasien, bukan hanya kesiapan rumah sakit ketika menghadapi proses survei akreditasi.
Kementerian Kesehatan juga mengaitkan reformasi ini dengan upaya menekan biaya pelayanan kesehatan. Pemerintah sedang mendorong pemusatan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai berbasis data SatuSehat agar pembelian dapat dilakukan dengan volume yang lebih besar dan harga yang lebih efisien. Kementerian Kesehatan menyebut langkah tersebut telah menghasilkan penghematan anggaran farmasi awal sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Transformasi sistem kesehatan ini juga akan semakin bergantung pada rekam medis elektronik dan penggunaan data pelayanan. Dengan tersedianya data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih rutin mengenai kualitas layanan rumah sakit, bukan hanya menunggu proses akreditasi dilakukan secara berkala.
Namun, perubahan sistem penilaian juga membutuhkan penerapan yang sangat hati-hati. Angka kesembuhan tidak bisa dilihat secara sederhana tanpa mempertimbangkan tingkat keparahan penyakit, kondisi pasien ketika datang, jenis tindakan medis, risiko komplikasi, serta faktor lain yang berada di luar kendali rumah sakit. Karena itu, indikator keselamatan pasien harus dirancang dengan metode yang adil agar tidak mendorong fasilitas kesehatan memilih pasien dengan risiko rendah hanya demi mempertahankan penilaian.
Tujuan utama perubahan ini adalah membuat akreditasi menjadi alat pengawasan mutu yang berlangsung lebih nyata dan berkelanjutan. Bagi masyarakat, perubahan tersebut diharapkan membuat status akreditasi rumah sakit lebih mencerminkan kualitas pelayanan yang sebenarnya, terutama dalam hal keselamatan, keberhasilan tindakan medis, dan pengalaman pasien ketika mendapatkan perawatan.