Jumat, 31 Juli 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memastikan... Jumat, 31 Juli 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memastikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya akan mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menetapkan tarif pencatatan menjadi Rp0 dan menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi pencipta serta memperkuat tata kelola royalti musik nasional.
Sebelumnya, pencatatan hak cipta lagu dan musik dikenai tarif Rp200.000. Pemerintah kini menghapus biaya tersebut agar hambatan finansial tidak lagi menjadi alasan bagi pencipta untuk menunda pencatatan karya mereka. DJKI berharap semakin banyak lagu dan musik yang masuk ke dalam sistem resmi sehingga kepemilikan karya dapat diketahui dengan lebih jelas.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik atau PDLM. DJKI memperkirakan Indonesia memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik, tetapi hingga saat ini baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam pusat data tersebut. Kesenjangan yang sangat besar itu dinilai dapat menyulitkan proses identifikasi pemilik hak dan pada akhirnya berpengaruh terhadap pengelolaan serta penyaluran royalti.
Dengan semakin banyak karya yang tercatat, pemerintah berharap basis data nasional dapat menjadi fondasi yang lebih kuat untuk mengetahui siapa pencipta, pemegang hak, dan pihak yang memiliki hak ekonomi atas sebuah karya. Data tersebut juga direncanakan terintegrasi dengan sistem Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sehingga pengelolaan royalti dapat dilakukan dengan data yang lebih lengkap.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan tarif nol rupiah bukan sekadar program pembebasan biaya administrasi. Pemerintah melihatnya sebagai investasi untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin besar pula peluang terciptanya sistem perlindungan hak cipta dan distribusi royalti yang lebih transparan serta akuntabel.
Pencatatan dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. Sistem ini dirancang agar proses pencatatan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah oleh masyarakat di berbagai daerah, termasuk pencipta dan musisi yang bekerja secara independen.
Pada saat yang sama, DJKI sedang menyempurnakan fitur pencatatan hak terkait dalam sistem layanan hak cipta. Penyempurnaan tersebut mencakup rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan, pembaruan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar sistem lebih sesuai dengan kondisi industri musik.
DJKI menargetkan penyempurnaan fitur tersebut selesai paling lambat 14 Agustus 2026. Pemerintah juga terus meminta masukan dari penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait agar sistem yang diterapkan benar-benar dapat digunakan dengan mudah dan memberikan kepastian hukum.
Bagi pencipta lagu, perubahan tarif ini membuat pencatatan karya menjadi jauh lebih mudah diakses. Namun, DJKI juga mengingatkan bahwa gratis bukan berarti prosesnya bisa dilakukan tanpa ketelitian. Data mengenai pencipta dan pemegang hak tetap harus diisi dengan benar karena pencatatan berkaitan langsung dengan hak moral dan hak ekonomi atas sebuah karya.Lihat Selengkapnya
DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Dan Musik Mulai 1 Agustus
Dipublikasikan: 1 jam lalu
·
157
·
3 mnt baca
DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Dan Musik Mulai 1 Agustus (Gambar: Negeri Konoha)
Jumat, 31 Juli 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memastikan... Lihat Selengkapnya