Ada Angka Rp3,83 Juta Yang Mulai Dibicarakan Untuk Penghasilan Guru Honorer

Ada Angka Rp3,83 Juta Yang Mulai Dibicarakan Untuk Penghasilan Guru Honorer gambar oleh Lampu Pijar
Madrasah. Tapi, Apakah Benar Bisa Terealisasi Pada 2027? 👩‍🏫 Kabar ini muncul setelah Kementerian Agama mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan yang masih berstatus non-ASN. 📊 Jumlah guru yang menjadi perhatian pun tidak sedikit. Dari 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 orang atau sekitar 79,8 persen masih berstatus non-ASN. 🗣️ Menteri Agama menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026). “Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag. 💰 Salah satu skema yang diajukan menggunakan patokan gaji pokok PNS golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni sekitar Rp3,83 juta per bulan. 🧮 Jika pilihan ini yang digunakan, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp37,95 triliun dengan perhitungan pembayaran 13 bulan. 📌 Tapi bukan cuma angka Rp3,83 juta yang ada di meja pembahasan. 💵 Kemenag juga mengajukan pilihan berdasarkan pendapatan terendah sekitar Rp2,32 juta per bulan, serta skema yang mengacu pada gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan. ⚠️ Jadi, Rp3,83 juta belum menjadi gaji yang dipastikan diterima guru madrasah. Angka tersebut masih merupakan salah satu opsi pembiayaan yang diajukan Kemenag. 🗓️ Begitu pula soal 2027. Sampai saat ini, belum ada kepastian bahwa skema Rp3,83 juta akan langsung diterapkan pada tahun tersebut. 🌱 Namun setidaknya, ada pembahasan serius mengenai bagaimana ratusan ribu guru madrasah non-ASN bisa memperoleh penghasilan yang lebih layak. 💭 Kalau salah satu skema ini benar-benar terealisasi pada 2027, menurut kalian angka berapa yang paling layak untuk guru honorer madrasah? #GuruMadrasah #GuruHonorer #GuruNonASN #KesejahteraanGuru #Kemenag
Advertisement Advertisement
Menu Post
Laporkan Konten
Bagikan Posting Ini
Ikuti Pengguna

Blokir Pengguna

Hapus Postingan

Apakah Anda yakin ingin menghapus postingan ini? Tindakan ini tidak dapat dibatalkan.

0 Komentar
.