Ada Angka Rp3,83 Juta Yang Mulai Dibicarakan Untuk Penghasilan Guru Honorer
Madrasah. Tapi, Apakah Benar Bisa Terealisasi Pada 2027? 👩🏫 Kabar ini muncul setelah Kementerian Agama mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan yang masih berstatus non-ASN.
📊 Jumlah guru yang menjadi perhatian pun tidak sedikit.
Dari 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 orang atau sekitar 79,8 persen masih berstatus non-ASN.
🗣️ Menteri Agama menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag.
💰 Salah satu skema yang diajukan menggunakan patokan gaji pokok PNS golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni sekitar Rp3,83 juta per bulan.
🧮 Jika pilihan ini yang digunakan, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp37,95 triliun dengan perhitungan pembayaran 13 bulan.
📌 Tapi bukan cuma angka Rp3,83 juta yang ada di meja pembahasan.
💵 Kemenag juga mengajukan pilihan berdasarkan pendapatan terendah sekitar Rp2,32 juta per bulan, serta skema yang mengacu pada gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan.
⚠️ Jadi, Rp3,83 juta belum menjadi gaji yang dipastikan diterima guru madrasah. Angka tersebut masih merupakan salah satu opsi pembiayaan yang diajukan Kemenag.
🗓️ Begitu pula soal 2027. Sampai saat ini, belum ada kepastian bahwa skema Rp3,83 juta akan langsung diterapkan pada tahun tersebut.
🌱 Namun setidaknya, ada pembahasan serius mengenai bagaimana ratusan ribu guru madrasah non-ASN bisa memperoleh penghasilan yang lebih layak.
💭 Kalau salah satu skema ini benar-benar terealisasi pada 2027, menurut kalian angka berapa yang paling layak untuk guru honorer madrasah?
#GuruMadrasah #GuruHonorer #GuruNonASN #KesejahteraanGuru #Kemenag