Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan. Tapi, apa yang sebenarnya baru?
Sejak disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026, banyak ringkasan beredar. Sayangnya, tidak semua yang disebut "aturan baru" benar-benar baru. Jam kerja 40 jam per minggu dan cuti haid, misalnya, sudah ada sejak UU 13/2003.
3 hal yang diperketat
- PKWT: dari maksimal 5 tahun menjadi 2 tahun (perpanjangan maks. 2 kali)
- Outsourcing: dari semua jenis pekerjaan menjadi hanya 5 bidang
- Pesangon: skema pengali 0,5 dihapus
6 hal yang sebelumnya belum diatur
- Dana Cadangan Pesangon
- Pelindungan pekerja platform digital
- Larangan menahan ijazah
- Kepastian status pemagangan
- Kewajiban melaporkan lowongan kerja
- Pelindungan pekerja informal
Mana yang paling besar dampaknya di organisasi Anda?