Putri Diana
1 hari
Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan gambar oleh Putri Diana
UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan. Tapi, apa yang sebenarnya baru? Sejak disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026, banyak ringkasan beredar. Sayangnya, tidak semua yang disebut "aturan baru" benar-benar baru. Jam kerja 40 jam per minggu dan cuti haid, misalnya, sudah ada sejak UU 13/2003. 3 hal yang diperketat - PKWT: dari maksimal 5 tahun menjadi 2 tahun (perpanjangan maks. 2 kali) - Outsourcing: dari semua jenis pekerjaan menjadi hanya 5 bidang - Pesangon: skema pengali 0,5 dihapus 6 hal yang sebelumnya belum diatur - Dana Cadangan Pesangon - Pelindungan pekerja platform digital - Larangan menahan ijazah - Kepastian status pemagangan - Kewajiban melaporkan lowongan kerja - Pelindungan pekerja informal Mana yang paling besar dampaknya di organisasi Anda?
Advertisement Advertisement
Menu Post
Laporkan Konten
Bagikan Posting Ini
Ikuti Pengguna

Blokir Pengguna

Hapus Postingan

Apakah Anda yakin ingin menghapus postingan ini? Tindakan ini tidak dapat dibatalkan.

1 Komentar
.