Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Oleh DPR RI Dan
Pemerintah Melalui Rapat Paripurna Pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan materi muatan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta terdiri dari 313 pasal dan 23 bab.
Poin-Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja selama proses perekrutan dan penempatan kerja.
Hak Pekerja Perempuan: Memberikan kepastian pelindungan hak cuti melahirkan dan keguguran beserta pembayaran upahnya.
Pelindungan Disabilitas: Mempertegas kepastian pelindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Pekerja Alih Daya (Outsourcing) BUMN: Mewajibkan penyelenggaraan outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui anak perusahaan.
Pekerjaan Fleksibel & Masa Depan: Memperluas ruang lingkup pelindungan bagi bentuk pekerjaan fleksibel untuk merespons tren dunia kerja modern dan transformasi digital.
Aturan Pengupahan: Mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah.
Usai UU Ketenagakerjaan disahkan, pimpinan DPR dan Kapolri temui massa buruh.
#uuperlindunganketenagakerjaan #terkini #breakingnews #buruh