Agung News
1 hari
Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Oleh DPR RI Dan

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Oleh DPR RI Dan gambar oleh Agung News
Pemerintah Melalui Rapat Paripurna Pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan materi muatan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta terdiri dari 313 pasal dan 23 bab. Poin-Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja selama proses perekrutan dan penempatan kerja. Hak Pekerja Perempuan: Memberikan kepastian pelindungan hak cuti melahirkan dan keguguran beserta pembayaran upahnya. Pelindungan Disabilitas: Mempertegas kepastian pelindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Pekerja Alih Daya (Outsourcing) BUMN: Mewajibkan penyelenggaraan outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui anak perusahaan. Pekerjaan Fleksibel & Masa Depan: Memperluas ruang lingkup pelindungan bagi bentuk pekerjaan fleksibel untuk merespons tren dunia kerja modern dan transformasi digital. Aturan Pengupahan: Mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah. Usai UU Ketenagakerjaan disahkan, pimpinan DPR dan Kapolri temui massa buruh. #uuperlindunganketenagakerjaan #terkini #breakingnews #buruh
Advertisement Advertisement
Menu Post
Laporkan Konten
Bagikan Posting Ini
Ikuti Pengguna

Blokir Pengguna

Hapus Postingan

Apakah Anda yakin ingin menghapus postingan ini? Tindakan ini tidak dapat dibatalkan.

0 Komentar
.