Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Sarwendah Bantah Minta Villa Ruben Onsu Jadi Alat Bayar Lunasi Cicilan Rumah
Mewah di Cipete Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah tudingan bahwa kliennya meminta villa milik Ruben Onsu dijadikan alat pembayaran untuk melunasi cicilan rumah mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia menegaskan, usulan yang disampaikan dalam mediasi gugatan wanprestasi memiliki maksud berbeda dari opini yang beredar di publik. Dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026), Jaenudin menyebut anggapan bahwa Sarwendah meminta villa tersebut sebagai alat pembayaran utang kepada Bank BCA merupakan penafsiran yang keliru. "Saya ingin mencoba meluruskan dan menjelaskan berkaitan adanya opini bahwa villa yang merupakan bagian Ruben itu diminta untuk dijadikan sebagai alat bayar terhadap cicilan di BCA," ujar Jaenudin. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan usulan yang diajukan pihak Sarwendah dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi perlu saya luruskan, bahwa itu tafsir dan statement yang keliru ya. Statement yang tidak benar, statement yang sifatnya hanya penggiringan opini di publik dan sangat tidak berdasar," tegasnya. Jaenudin menjelaskan, pihaknya mengajukan dua opsi perdamaian sesuai permintaan hakim mediator. Opsi pertama, Ruben tetap membayar dan menyelesaikan kewajiban cicilan di BCA sehingga persoalan dapat diselesaikan dan gugatan berpeluang dicabut. Sementara itu, opsi kedua ditawarkan apabila Ruben tidak sanggup atau tidak bersedia lagi melanjutkan pembayaran cicilan tersebut. Dalam kondisi itu, Sarwendah bersedia mengambil alih penyelesaian kewajiban kepada bank, dengan syarat Ruben secara sukarela menyerahkan aset villa kepadanya sebagai kompensasi. "Dan apabila Ruben tidak sanggup lagi ataupun istilahnya tidak mau pusing lagi untuk membayarkan cicilan di BCA tersebut, makanya dari sisi kami selaku kuasa hukum Sarwendah mengusulkan kalau memang seperti itu ya biar klien kami yang menyelesaikan segala urusan yang ada di BCA," jelasnya. Jaenudin menegaskan, villa tersebut bukan dimaksudkan sebagai alat pembayaran kepada bank. Menurutnya, aset itu menjadi kompensasi apabila Sarwendah mengambil alih kewajiban cicilan. "Dengan catatan, Ruben Onsu secara sukarela menyerahkan aset villa tersebut sebagai bentuk kompensasi. Jadi bukan alat pembayaran. Bank juga tidak mau terima. Itu enggak mungkin jadi alat pembayaran. Lagi pula nilainya juga itu di bawah 5 M," bebernya. Persoalan ini berkaitan dengan rumah mewah di Cipete yang menjadi bagian dari harta gono-gini Sarwendah dan Ruben setelah perceraian. Rumah tersebut terancam dilelang akibat cicilan yang disebut tidak lagi terbayarkan. Sarwendah kemudian mengajukan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya di PN Jakarta Selatan. Untuk menyelesaikan perkara tersebut, pihak Sarwendah menuntut Ruben melunasi kewajiban cicilan yang nilainya disebut mencapai Rp13 miliar. Adapun villa yang menjadi bagian dari usulan perdamaian merupakan aset gono-gini yang jatuh kepada Ruben setelah perceraian mereka. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di pengadilan.