Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.

Polres Ciamis Ungkap Dugaan KDRT Dan Penganiayaan Di Pamarican, Sejumlah Barang

Polres Ciamis Ungkap Dugaan KDRT Dan Penganiayaan Di Pamarican, Sejumlah Barang video oleh Bhinabaktitv
01:04
Bukti Diamankan CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF, berusia 39 tahun, yang bekerja sebagai pedagang, serta sejumlah barang bukti. Peristiwa dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Caringin RT 022 RW 007, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. AF diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya serta penganiayaan terhadap kakek korban menggunakan sebilah golok. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Ciamis. Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, terutama korban kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. “Polres Ciamis berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun penganiayaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat,” tegas AKBP Eko Iskandar. Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT maupun penganiayaan, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Advertisement Advertisement
Menu Post
Laporkan Konten
Bagikan Posting Ini
Ikuti Pengguna

Blokir Pengguna

Hapus Postingan

Apakah Anda yakin ingin menghapus postingan ini? Tindakan ini tidak dapat dibatalkan.

4 Komentar