Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Pelarian Abdul Hafidz (26), Warga Jalan Starban, Medan Polonia, Akhirnya
terhenti setelah sekitar satu tahun menjadi buronan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal).
Hafidz ditangkap Tim Resmob Polrestabes Medan pada Sabtu (3/10/2026), setelah polisi mendapat informasi bahwa dirinya telah kembali ke Kota Medan dari Kamboja.
Hafidz diamankan saat sedang membeli rokok di sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Jamin Ginting, Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Polisi menyebut Hafidz sebelumnya melarikan diri ke Kamboja usai terlibat dalam aksi begal. Selama berada di negara tersebut, ia mengaku bekerja sebagai admin judi online.
Kasus begal yang menyeret Hafidz terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Ir Juanda, sekitar Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik Medan.
Saat itu, korban Naufal Abdurrasyid Rangkuti bersama temannya diduga dipepet sejumlah pelaku hingga sepeda motor miliknya dibawa kabur.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat, yakni Ricky Sahputra alias Acong, M Nabil Febrian, Deni Irawan dan Adit F Ramadan.
Kini Hafidz telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
#Medan #Begal #PolrestabesMedan #Kriminal #SumateraUtara #BeritaMedan #Kamboja #Viral