Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Menutup Mikrofon Saat Tidak Diberi
kesempatan berbicara dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara menjadi sorotan publik. Saat itu, Sherly menghadapi berbagai kritik dan pertanyaan dari anggota DPRD terkait persoalan daerah, mulai dari infrastruktur hingga tunggakan dana bagi hasil dan kebakaran lahan.
Ketika Sherly meminta kesempatan untuk memberikan tanggapan, pimpinan sidang menyatakan bahwa belum waktunya bagi pihak eksekutif untuk berbicara sesuai tata tertib rapat. Merasa tidak bisa langsung menjawab, Sherly kemudian menutup mikrofonnya sambil berkata, “Percuma kalau gitu.”
Secara aturan, rapat paripurna merupakan forum resmi yang memiliki susunan acara dan tata tertib. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun, kejadian ini memunculkan perdebatan di masyarakat. Ada yang menilai pimpinan sidang hanya menjalankan aturan, tetapi ada pula yang menganggap Sherly seharusnya diberi ruang untuk menjelaskan persoalan yang dipertanyakan.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya soal siapa yang berhak berbicara, tetapi juga tentang bagaimana kritik dan klarifikasi dapat disampaikan secara berimbang. Sebab, pengawasan memang penting, tetapi kesempatan untuk menjelaskan persoalan juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh, bukan hanya mendengar satu sisi perdebatan.