Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.

Kekejaman Di Tengah Laut: Empat Anak Buah Kapal Disiksa, Delapan(8) Orang

Kekejaman Di Tengah Laut: Empat Anak Buah Kapal Disiksa, Delapan(8) Orang gambar oleh Arga Riandana
Diamankan Laut yang seharusnya memberi nafkah, justru menjadi saksi penderitaan. Empat awak kapal menderita siksaan kejam di tengah samudra, dan baru kini kebenaran terungkap ke permukaan. Kisah kelam ini bermula dari sebuah video yang beredar luas β€” merekam dugaan penyiksaan terhadap awak kapal di tengah laut. Terekamnya adegan itu menarik perhatian pihak berwenang, yang kemudian bergerak menyelidiki. Setelah dikoordinasikan antara Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kebenaran perlahan terungkap. Kapal bernama KM Maulana 23, milik PT Anugerah Maritim Indonesia, berlayar dengan 29 orang di atasnya. Namun selama beroperasi di perairan Kepulauan Aru, Agustus hingga September 2026, empat awaknya menjadi sasaran kekerasan yang berulang-ulang. Pemicunya dikatakan sederhana: tidak mencapai target tangkapan cumi-cumi β€” tiga kilogram per hari. Hukuman yang diterima jauh melampaui batas kemanusiaan. Mereka dipukul, ditendang, dikurung dalam bak ikan, disiram air panas, bahkan disundut dengan rokok menyala. Tubuh mereka menjadi peta penderitaan: - Ilyas (24): Luka bakar rokok di tangan, kulit melepuh di dada karena air panas, mata kiri bengkak. - Oktavian Maghreza Raihan Tsani (28): Pinggang dan rusuk bengkak yang diduga patah, mata lebam, bibir robek. - Johan Saputra (34): Mata kanan lebam, telinga kiri melepuh tersiram air panas. - Bawal Suswono (65): Wajah kanan bengkak akibat pukulan keras, di usia yang seharusnya sudah terhormat. Keluarga sempat diberitahu Ilyas dirawat di rumah sakit karena sakit beri-beri β€” padahal keempatnya diturunkan ke daratan tanpa penanganan medis yang layak. Baru pada Rabu, 30 September 2026, keempat korban berhasil dievakuasi ke Polres Kepulauan Aru, lalu dibawa ke RSUD Dobo untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan yang seharusnya mereka dapatkan sejak lama. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, KM Maulana 23 tiba di Dermaga Perikanan Dobo dikawal kapal pengawas. Tak lama kemudian, delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu diamankan untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, mereka masih berstatus terduga β€” belum terbukti bersalah sampai pengadilan menyatakannya. Kisah ini mengingatkan kita: di mana pun, di laut maupun di darat, tidak ada satu alasan pun yang dapat membenarkan perlakuan kejam terhadap sesama manusia. Semoga para korban lekas pulih, keadilan ditegakkan, dan kejadian serupa tak pernah terulang lagi. 🀲
Advertisement Advertisement
Menu Post
Laporkan Konten
Bagikan Posting Ini
Ikuti Pengguna

Blokir Pengguna

Hapus Postingan

Apakah Anda yakin ingin menghapus postingan ini? Tindakan ini tidak dapat dibatalkan.

0 Komentar