Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Kedok Guru Ngaji Gadungan Di Majalengka Terbongkar: Cabvli 4 Murid Saat Praktik
Sujud Salat MAJALENGKA – Kedok IM (35), seorang pria berinisial yang dikenal sebagai guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini memanfaatkan status sosialnya untuk menc4buli empat muridnya yang masih di bawah umur di sebuah musala. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (16/10/2026), IM yang mengenakan baju tahanan oranye dan penutup muka hanya bisa tertunduk lesu. Raut penyesalan dan rasa malu tampak jelas terpancar dari gesture tubuhnya. Mengaku "Pengen" dan Ditegur Tegas Kapolres Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan ada setidaknya empat anak perempuan yang menjadi korb4n aksi bejat pelaku. Saat dicecar pertanyaan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, IM sempat berbelit-belit. "Maaf," ucap IM singkat. Namun, setelah terus didesak, IM akhirnya membuka suara. Sambil menghela napas panjang, ia melontarkan jawaban jujur yang memprihatinkan. "Alasannya... Pengen, Pak," tutur IM pelan. Jawaban tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Kapolres. Aldy menegaskan bahwa perbuatan IM telah mencoreng profesi dan nama baik guru ngaji yang seharusnya dihormati. "Ustaz naon (apa) gitu teh, kamu jangan bikin buruk nama ustaz. Ustaz gadungan?" tegur Aldy dengan nada tegas. IM pun hanya bisa mengangguk pelan mengiyakan sebutan "ustaz gadungan" tersebut. Beraksi Sejak 2022 dengan Modus Praktik Shalat Kapolres memaparkan bahwa aksi c4bul IM bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2022. Korb4nnya adalah murid ngajinya sendiri yang berusia antara 12 hingga 16 tahun. Aksi bej4t tersebut dilancarkan dengan memanfaatkan momen pembelajaran ibadah, khususnya saat praktik gerakan salat di musala sesaat setelah kelas mengaji selesai menjelang azan Isya. "Tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan shalat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senon*h terhadap para korb4n," ungkap Aldy. Tak hanya meraba area sensitif, salah seorang korb4n bahkan mengaku pernah dipeluk serta dicium pada bagian pipi dan bib*r oleh pelaku. Trauma Menjadi Pembongkar Kasus Sekian lama para korb4n memilih bungkam karena takut. Namun, rasa trauma yang mendalam membuat mereka akhirnya enggan untuk kembali mengaji. Berawal dari kecurigaan itulah, para korb4n memberanikan diri menceritakan penderitaan mereka kepada orang tua masing-masing. “Kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korb4n menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka,” jelas Aldy. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat menangkap IM di kediamannya di Kecamatan Sukahaji. Ancaman 9 Tahun Penjara Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set mukena berwarna merah muda milik korb4n, pakaian korb4n, serta lembar dokumen hasil visum et repertum. Kini, IM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Aldy. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami kemungkinan adanya korb4n lain. Selain itu, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi trauma para korb4n. #kriminal #cabvl #gurungaji