Selasa, 22 Juli 2026, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke... Lihat Selengkapnya
Selasa, 22 Juli 2026, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau RUU LLAJ untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam proses pembentukan regulasi yang bertujuan menyesuaikan aturan lalu lintas dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi modern.
Pembahasan RUU ini dilakukan setelah Baleg menerima berbagai masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, organisasi masyarakat, hingga pelaku industri transportasi. DPR menilai revisi diperlukan karena Undang-Undang LLAJ yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari satu dekade dan menghadapi berbagai perkembangan baru, termasuk digitalisasi layanan transportasi dan meningkatnya penggunaan kendaraan berbasis teknologi.
Sejumlah substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi penguatan aspek keselamatan lalu lintas, penyesuaian ketentuan mengenai angkutan jalan, peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta pengaturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem transportasi nasional. DPR juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. Dalam proses tersebut, setiap pasal masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan yang melibatkan berbagai fraksi serta kementerian terkait sebelum nantinya diputuskan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
DPR menyatakan revisi Undang-Undang LLAJ diharapkan mampu menjawab tantangan transportasi Indonesia yang terus berkembang, mulai dari peningkatan jumlah kendaraan, kebutuhan keselamatan pengguna jalan, hingga integrasi sistem transportasi yang semakin modern. Proses pembahasan juga diharapkan tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.